Selasa, 27 Desember 2011

kasus bentrokan polisi vs masyarakat bima

aparat tak lagi melindungi masyarakatnya tetapi, pemberontak buat masyarakat... perilaku aparat sekarang sudah melanggar HAM yang sudah ditetapkan. pasal 28 mengatakan bahwa; tidak ada larangan untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat,.. tetapi semua itu telah dilanggar oleh pelindung masyarakat itu sendiri.
Akibat bentrokan ini, korban jiwa pun tak dapat dihindarkan. Polisi menyebut dua korban tewas akibat bentrokan ini. Sedangkan versi sejumlah LSM lingkungan seperti Walhi dan Jatam menyebut setidaknya ada tiga korban jiwa yang tewas akibat bentrokan ini.

Tak hanya itu, buntut bentrokan pun menyebabkan warga yang marah kemudian membakar Polsek Lambu dan sejumlah kantor instansi pemerintah.
 
APAKAH INI TINGKAH LAKU APARAT BUAT MASYARAKATNYA?....

aparat telah menembakkan peluru mautnya buat masyarakat yang merenggut 3 korban jiwa dan hilang ditelan bumi berkisar 23 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar