aparat tak lagi melindungi
masyarakatnya tetapi, pemberontak buat masyarakat... perilaku aparat
sekarang sudah melanggar HAM yang sudah ditetapkan. pasal 28 mengatakan
bahwa; tidak ada larangan untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat,..
tetapi semua itu telah dilanggar oleh pelindung masyarakat itu sendiri.
Akibat bentrokan ini, korban jiwa pun tak dapat dihindarkan. Polisi
menyebut dua korban tewas akibat bentrokan ini. Sedangkan versi sejumlah
LSM lingkungan seperti Walhi dan Jatam menyebut setidaknya ada tiga
korban jiwa yang tewas akibat bentrokan ini.
Tak hanya itu, buntut bentrokan pun menyebabkan warga yang marah kemudian membakar Polsek Lambu dan sejumlah kantor instansi pemerintah.
Tak hanya itu, buntut bentrokan pun menyebabkan warga yang marah kemudian membakar Polsek Lambu dan sejumlah kantor instansi pemerintah.
APAKAH INI TINGKAH LAKU APARAT BUAT MASYARAKATNYA?....
aparat telah menembakkan peluru mautnya buat masyarakat yang merenggut 3 korban jiwa dan hilang ditelan bumi berkisar 23 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar